Hukum Shalat di Luar Masjid, Begini Penjelasan Buya Yahya
Radarcirebon.com - Bagaimana hukum shalat di luar masjid, di teras maupun di dalam masjid. Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Hukum shalat di dalam masjid, luar masjid dan bahkan di teras, adalah bukan persoalan sah atau tidaknya ibadah tersebut dilaksanakan.
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum shalat di luar masjid dan di dalam. Yang berkaitan dengan pahala berjamaah.
\"Kalau kita di dalam masjid, walaupun jarak dengan imam jauh, shalatnya tetap sah. Tetapi tidak mendapatkan pahala berjamaah,\" katanya.
Baca juga:
- Luna Maya Ngebet Nikah, Cuma Bisa Lakukan Hal Ini Pas Mau Tidur
- Pangeran Cakrabuana Berasal dari Kerajaan Pajajaran, Putra Mahkota Prabu Siliwangi yang Mendirikan Kesultanan Cirebon
Kendati shaf-nya berantakan, shalat mereka sah. Tetapi kembali lagi, pahala berjamaahnya tidak mendapatkan.
\"Ini berlaku pada masa-masa normal. Di masa pandemi ya beda dong. Harus berjarak,\" kata Buya.
Karena itu, ketika shalat berjamaah tidak boleh seenaknya mengatur barisan. Melainkan harus mengikuti aturan shaf-nya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Timnas Indonesia vs Bangladesh: Dimas Drajad Dapat Tugas Khusus dari Shin Tae-yong
- Pencarian Anak Ridwan Kamil Terkini, Memasuki Hari ke 7, Titik Terdalam Sungai Aare 200 Meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: